Sumbawa NTB - Seorang pria berusia 44 tahun asal Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa ditangkap tim opsnal Polres Sumbawa Jumat 19 April 2024 di kediamannya.
Pria yang berinisial AS tersebut saat ditangkap tidak melakukan perlawan serta mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Conter tersebut dengan cara merusak Atap Conter dan mengambil sejumlah Hp yang berada di etalase Conter tersebut.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Keterangan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK., pagi ini Sabtu (20/04/2024).
Berdasarkan cerita lengkap yang disampaikan Kasat Reskrim, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 April 2014 sekitar pukul 04:55 wita (Subuh) dimana terduga masuk kedalam Conter dengan cara memanjat dan merusak Atap bangunan Conter hingga akhirnya bisa masuk kedalam Conter.
“Di dalam Conter tersebut, terduga melihat belasan Hp yang ada di dalam etalase langsung di bawa kabur. Atas peristiwa itu Pemilik Conter rugi puluhan juta rupiah dan segera melaporkan ke Polres Sumbawa, “jelas Pria yang kerap disapa Regi di kalangan awak media ini.
Berdasarkan laporan tersebut Petugas dari Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan olah TKP di Conter Hp yang beralamat di Desa Nijang Kecamatan Unter Iwes tersebut hingga melakukan serangkaian penyelidikan untuk dapat mengungkap tsiapa terduga pelaku.
“Hasil kerja keras Petugas kami akhirnya menuai hasil, identitas terduga berhasil dikantongi dan tanpa buang waktu lama-lama setelah mendapat informasi bahwa, terduga sedang berada di kediamanya. Petugas pun langsung mengamankan terduga berinisial AS tersebut, ”ucap Regi.
Selain mengamankan terduga, beberapa Barang Bukti (BB) juga ikut pula diamankan.
“Saat ini terduga sedang ditangani Penyidik kami untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dalam kasus ini terduga disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, ”pungkas Regi. (Adb)