Sumbawa NTB - Dua orang remaja berinisial HB (22) dan RT (21) warga dusun Stoe Berang Desa Luar Kecamatan Alas ditangkap Personel Polsek Alas Polres Sumbawa setelah diketahui hendak melaksanakan pesta narkoba berupa sabu. Pesta narkoba dilakukan di salah satu kos milik pelaku HB yang beralamatkan di Dusun Stoe berang, Desa Luar, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
"Keduanya ditangkap pada hari Selasa (21/06/22) sekitar pukul 03.00 dini hari, di salah satu kos milik pelaku" Ujar Kasi Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos, Rabu.
Akp Sumardi menjelaskan penangkapan tersebut berawal informasi yang diterima dari masyarakat terkait kegiatan penggunaan barang haram di lokasi tersebut.
"Personel Polsek Alas kemudian menyelidiki informasi tersebut dan segera melakukan penggerebekan di lokasi" Ujarnya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Lanjut Kasi, Saat digrebek keduanya tak mampu mengelak, karena saat di lakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0, 72 gram yang terbungkus plastik klip, "satu klip ditemukan berada digenggaman tangan salah satu pelaku dan dua poket berada di dalam bantal guling." Ujar Kasi Humas.
Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti lain yang berada dilokasi berupa 1 buah korek gas, 1 buah bong, 1 buah sumbu, 1 buah pipa kaca, 1 buah gunting, 3 buah skop, 10 klip obat kosong, 1 unit hp realme warna silver, dan Uang sebesar Rp. 150.000, -.
Keduanya kemudian diamankan Personel Sat Resnarkoba ke Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. (Adb)